MY WEB

Rabu, 02 November 2016

TIPE-TIPE KELOMPOK SOSIAL BUDAYA

A.    KONSEP KELOMPOK SOSIAL BUDAYA
Kelompok sosial budaya adalah lingkungan hidup sosial budaya yang memiliki bentuk, cara hidup, dan tujuan tertentu. Terdapat empat unsur utama konsep kelompok sosial budaya, yaitu :
1.      Lingkungan Sosial Budaya
Lingkungan sosial budaya adalah sejumlah manusia yang hidup berkelompok dan saling berinteraksi secara teratur guna memenuhi kepentingan bersama. Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna karena dibekali dengan budaya. Agar manusia dan budayanya itu dapat berkembang dengan sempurna dia harus hidup bersama dengan manusia lain yang disebut dengan hidup bermasyarakat.
Hidup bermasyarakat merupakan cara memfungsikan budaya dengan berinteraksi secara teratur antara sesamanya sehingga kepentingan bersama dapat terpenuhi secara wajar dan sempurna. Keteraturan ini tercipta karena masing-masing dari mereka mempunyai persepsi penilaian yang sama terhadap diri dan kebutuhan yang mereka kehendaki. Dengan demikian, mereka mempunyai nilai kemanusiaan yang sama dan saling menghargai.

2.      Bentuk Sosial Budaya
Bentuk sosial budaya maksudnya setiap kelompok sosial budaya mempunyai batas-batas yang telah ditentukan berdasarkan tipe kelompok yang membedakannya dengan kelompok lain. Tipe kelompok tradisional alamiah dan paling modern. Tipe kelompok tradisional alamiah didasarkan pada kesatuan geografis, ikatan perkawinan dan hubungan darah, sedangkan tipe kelompok modern didasarkan pada kepentingan yang sama dan keahlian profesional.
Dengan demikian ada empat macam tipe kelompok sosial budaya, yaitu :
1.      Tipe kelompok sosial budaya berdasarkan kesatuan geografis, seperti desa, kota daerah aliran sungai, daerah pantai, dan daerah pegunungan.
2.      Tipe kelompok sosial budaya berdasarkan ikatan perkawinan dan hubungan darah, seperti keluarga dan keluarga besar.
3.      Tipe kelompok sosial budaya berdasarkan kepentingan yang sama seperti Koperasi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Yayasan
4.      Tipe kelompok sosial budaya berdasarkan keahlian profesional seperti kelompok profesi dan kelompok pengusaha.
Tipe kelompok sosial budaya modern berdasarkan kepentingan yang sama dan berdasarkan keahlian profesional berhimpun dalam organisasi kemasyarakatan yang dibentuk dengan anggaran dasar, diketahui, dan diakui oleh masyarakat luas atau pemerintah. Dalam anggaran dasar ditetapkan asas, tujuan, dan jenis kegiatan organisasi mereka.
Tipe kelompok sosial budaya tradisional alamiah, seperti desa/kampung, Daerah aliran sungai, daerah pantai, darah pegunungan, keluarga, dan keluarga besar tidak memerlukan anggaran dasar karena tipe kelompok sosial budaya tersebut telah mementingkan kehidupan atas dasar kesatuan tempat dan ikatan alamiah. Tempat dan ikatan alamiah yang sama itulah yang menyatukan mereka.

3.      Cara Hidup Sosial Budaya
Cara hidup sosial budaya artinya sikap, perbuatan dan tujuan, serta cara pencapaiannya sudah dipolakan oleh organisasi kelompok dalam seperangkat tuntunan/pedoman tertulis yang disebut anggaran dasar dan kode etik. Syarat dan prosedur melakukan kegiatan untuk mencapai tujuan mereka wajib dipatuhi dan disesuaikan dengan anggaran dasar dan kode etik. Semua anggota yang terikat pada organisasi mereka wajib mematuhi anggaran dasar dan kode etik mereka. Dalam ISBD, kode etik merupakan pandangan hidup kelompok sosial yang bersangkutan. Namun pada kelompok sosial budaya alamiah, pandangan hidup tidak dibuat dalam bentuk tertulis seperti kode etik, tetapi hidup dan berkembang secara alamiah dalam alam pikiran yang disebut sistem nilai budaya.
Sistem nilai budaya kemudian diwujudkan dalam bentuk gagasan dan perbuatan nyata yang sudah berpola. Gagasan dapat berupa rencana atau rancangan untuk berbuat atau mengerjakan sesuatu, sedangkan perbuatan nyata berupa kegiatan untuk menghasilkan suatu ciptaan atau produk budaya. Pola ciptaan atau produk budaya tersebut, bergantung pada keadaan di mana kelompok sosial itu hidup.

4.      Tujuan Sosial Budaya
Setiap kelompok sosial budaya mempunyai tujuan tertentu. Tujuan tersebut telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Kode Etik kelompok sosial budaya. Pada kelompok sosial budaya tradisional alamiah, tujuan dapat diketahui melalui pola hidup mereka antara lain pola hidup keluarga, pola hidup desa petani, nelayan dan daerah aliran sungai. Tujuan setiap kelompok sosial budaya berbeda antara satu dengan yang lain sesuai dengan tipe kelompok sosial budaya masing-masing.
Atas dasar tersebut, maka tujuan sosial budaya pada dasarnya dapat dibedakan dan diklasifikasikan sebagai berikut :
a.       Membentuk dan memelihara persatuan dan kesatuan bersama secara tertib dan damai serta sejahtera dalam wadah kesatuan geografis seperti komunitas desa, komunitas kota, dan komunitas daerah aliran sungai.
b.      Membentuk dan memelihara kehidupan rumah tangga bahagia lahir dan batin dalam wadah ikatan perkawinan dan hubungan darah seperti keluarga dan keluarga besar.
c.       Mewujudkan kesejahteraan umum serta menghapuskan kemiskinan, membasmi penyakit masyarakat, dan mencegah tindakan tidak manusiawi dalam wadah kepentingan yang sama, seperti Koperasi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Yayasan.
d.      Melayani kepentingan konsumen berdasarkan keahlian profesional dalam wadah organisasi profesi seperti kelompok profesi iptek dan kelompok pengusaha.

B.     RAGAM TIPE KELOMPOK SOSIAL BUDAYA
1.      Kesatuan Geografis
Ada beberapa tipe kelompok sosial budaya berdasarkan kesatuan geografis antara lain komunitas desa, komunitas kota, komunitas daerah aliran sungai, dan komunitas daerah pantai. Semua tipe kelompok sosial budaya ini umumnya masih terikat dengan pola hidup tradisional alamiah dan tergantung pada alam lingkungan. Kelompok sosial budaya tipe-tipe ini tingkat pendidikan dan penghasilannya masih rendah belum mampu membudidayakan alam lingkungan mereka.

2.      Ikatan Perkawinan dan Hubungan Darah
Kelompok sosial budaya berdasarkan ikatan perkawinan dan hubungan darah dikenal hanya satu tipe yaitu keluarga dan keluarga ini dapat diperluas ke anggotaannya menjadi keluarga besar. Keluarga merupakan unit masyarakat terkecil yang paling awal terjadi dalam kehidupan manusia. Menurut teori kejadian manusia, pria pertama yang diciptakan Tuhan di muka bumi ini adalah Adam, kemudian diciptakan manusia kedua adalah wanita yakni Hawa. Perkawinan yang terjadi antara Adam dan Hawa ini melahirkan anak keturunan mereka, sehingga terbentuklah keluarga (Family). Syarat terbentuknya keluarga harus ada ikatan perkawinan antara pria dan wanita.

3.      Kepentingan yang sama
Kelompok sosial budaya berdasarkan kepentingan yang sama terdiri dari tiga tipe, yaitu :
a.       Koperasi, kepentingan yang sama untuk meningkatakan kesejahteraan anggotanya;
b.      Lembaga swadaya masyarakat; dan
c.       Yayasan.
Ragam Lembaga Swadaya Masyarakat antara lain :
a.       Lembaga Perlindungan Konsumen
Lembaga perlindungan konsumen merupakan lembaga yang peduli dengan hak-hak masyarakat (Publik) yang dirugikan oleh pihak lain misalnya perusahaan menjual produk yang mengandung cacat tersembunyi atau perusahaan yang melakukan pembohongan mutu produk yang dipasarkannya.
b.      Komite Nasional Hak Asasi Manusia
Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bertujuan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia. Masalah hak asasi manusia dan peradilan bagi pelanggarnya kini sudah diatur dengan undang-undang.
c.       Lembaga Bantuan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum (LBH), badan ini melayani masyarakat untuk membantu mempertahankan haknya dan menyelesaikan perkaranya baik diluar maupun di muka pengadilan. LBH didirikan pertama kali di Jakarta, kemudian secara bertahap didirikan di daerah-daerah bahkan hampir disetiap provinsi di Indonesia.

4.      Keadilan dan Profesional
Kelompok sosial budaya berdasarkan keahlian dan profesional terdiri dari tiga tipe menurut kelompok bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu :
a.       Kelompok profesi bidang ilmu alamiah untuk melayani kepentingan masyarakat.
b.   Kelompok profesi bidang ilmu sosial untuk melayani kepentingan masyarakat tipe ini antara lain meliputi profesi hukum, profesi ekonomi, profesi sejarah/purbalaka, profesi kesenian, dan profesi kesusatraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar